Alasan
Mengapa UUD 45 bisa/dapat diamandemen
Karena
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam,
penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan
masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu
tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD
1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting
dalam kehidupan bangsa Indonesia, Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan
bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji
mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru,
Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk
membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan
aspirasi masyarakat; Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang
sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri,
sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat
berkembang jiwa demokrasi, Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa
UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945
masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan
dsentralisasi dan otonomi, Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan
politik kea rah keterbukaan; Karena perubahan UUD 1945 mendorong para
cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif
mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang
dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya
sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan
bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Adapun isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk dan kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian Negara, pemerintahan Negara, DPR, DPRD pemilu, hal keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, HAM, agama pertahanan dan keamanan Negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan social, bendera, bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar. Disamping itu, dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Adapun tentang dewan pertimbangan Agung (DPA), dilakukan penghapusan. Selain DPA, bagian penjelasan juga dihapus. Sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal (pasal II aturan tambahan).
Tujuan
dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah
menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan
susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem
pemerintahan presidensil. Untuk melihat UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen
silahkan lihat di sini Perbandingan UUD sebelum dan sesudah amademen (disajikan dalam bentuk perbandingan).
1 komentar:
Pancasila Alsan Uud 1945 Diamandemen >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Pancasila Alsan Uud 1945 Diamandemen >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pancasila Alsan Uud 1945 Diamandemen >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK 84
Posting Komentar